Jalan Panjang Menjadi Akuntan Publik di Indonesia, Pemerintah Harus Hadir

    Jalan Panjang Menjadi Akuntan Publik di Indonesia, Pemerintah Harus Hadir
    Sumber : Bahan Presentasi IAPI

    LAMPUNG - Sejak tahun 2011 Profesi Akuntan Publik Indonesia telah di atur dalam undang-undang sendiri yaitu Undang-undang No.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, kemudian di dukung dengan aturan pelaksana seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik, Nomor 154/PMK. 01/2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, PMK Nomor 216/PMK. 01/2017 Tentang Akuntan Beregister dan Nomor 155/PMK. 01/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik. Pemerintah juga menunjuk satu Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang menaungi akuntan publik tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 Tentang Penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

    Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2011 menyatakan izin akuntan publik diberikan oleh kementrian keuangan, izin berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Apabila masa berlaku izin Akuntan Publik telah berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan izin, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Akuntan Publik dan tidak dapat memberikan jasa asuransi.

    Data yang beredar di banyaknya kanal whatsapp yang berjudul : Penilaian resiko sektoral akuntan dan akuntan publik tahun 2022, yang dikeluarkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Sekretariat Jendral kementerian keuangan :

    1. Jumlah AP tahun 2018 sd 2022 yaitu :

    -Tahun 2018 - 1.418 AP

    -Tahun 2019 - 1.435 AP

    -Tahun 2020 - 1.453 AP

    -Tahun 2021 - 1.446 AP 

    -Tahun 2022 - 1.425 AP

    2. Jumlah KAP tahun 2018 sd 2022 yaitu :

    - Tahun 2018 - 467 KAP

    - Tahun 2019 - 474 KAP

    - Tahun 2020 - 473 KAP

    - Tahun 2021 - 473 KAP

    - Tahun 2022 - 467 KAP

    3. Persebaran AP di tahun 2022.

    - Sumatera - 101 AP

    - Jawa - 1.262 AP

    - Kalimantan - 16 AP

    - Sulawesi - 24 AP

    - Bali dan Nusa Tenggara - 20 AP

    - Maluku & Papua - 2 AP

    4. Persebaran KAP di tahun 2022 :

    - Sumatera - 46 KAP

    - Jawa - 387 KAP

    - Kalimantan - 7 KAP

    - Sulawesi - 12 KAP

    - Bali & Nusa Tenggara - 13 KAP

    - Maluku & Papua -

    Setelah saya telusuri data ini sama dengan data Pertumbuhan Akuntan publik 22 tahun kebelakang yang pernah saya minta kepada PPPK Kementrian Keuangan. Menurunnya pertumbuhan Akuntan Publik di Indonesia mungkin dipengaruhi oleh proses panjang yang di tetapkan IAPI selagi asosiasi Profesi Akuntan Publik Tunggal di Indonesia dalam memperoleh rekomendasi izin Akuntan Publik oleh IAPI yang menjadi dasar PPPK Kementrian Keuangan Menerbitkan izin Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

    Gambar di atas menunjukan proses perolehan sertifikasi Akuntan Publik di Indonesia yang ditetapkan IAPI berdasarkan Peraturan Asosiasi IAPI No. 10 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Sertifikasi Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik. Hak monopoli yang diberikan negara ternyata kepada IAPI ternyata bukan membuat profesi ini tumbuh dengan baik malah menurun, bahkan IAPI secara sadar mengeluarkan aturan monopoli lainnya dengan melarang anggota yang bergabung dengan organisasi sejenis. Seperti yang tertuang pada Peraturan Asosiasi Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Keanggotaan Dalam Institut Akuntan Publik Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik, Bagian Larangan, Pasal 4 yang berbunyi:

    “Akuntan Publik sebagai anggota institut dilarang untuk: 

    a. menjadi anggota organisasi profesi lain yang menggunakan nama "Akuntan Publik" atau "Asosiasi Profesi Akuntan Publik" atau nama lain sebagai organisasi profesi Akuntan Publik.

    b. mendirikan organisasi profesi yang identik atau memiliki kemiripan sebagai organisasi profesi akuntan publik, menggunakan nama akuntan publik, atau identifikasi lainnya sebagai asosiasi akuntan publik.memberikan dukungan dalam bentuk, diantaranya serta namun tidak terbatas pada kegiatan promosi, publikasi, pendanaan dan berpartisipasi aktif pada organisasi profesi akuntan publik lainnya atau organisasi profesi lain sebagai profesi akuntan publik.”

    c. “Peraturan Asosiasi IAPI No. 12 Tahun 2021 Tentang Keanggotaan Dalam Institut Akuntan Publik Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik” (Institut Akuntan Publik Indonesia, 2021).

    Mengacu kepada UUD 1945 maka Peraturan Asosiasi Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Keanggotaan Dalam Institut Akuntan Publik Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik pasal 4 bertentangan dengan UUD 19 45 pasal 28. Juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2017 Tentang Akuntan Beregister.

    PMK. 216/2017 Pasal 27 berbunyi:

    “(1) Asosiasi Profesi Akuntan mengakui kesetaraan terkait: keanggotaan dengan asosiasi profesi akuntansi lain; dan sertifikasi akuntan profesional dengan asosiasi profesi akuntansi lain.

    (2) Pengakuan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam suatu perjanjian saling pengakuan kesetaraan yang didasarkan pada asas-asas persamaan kualitas.”

    Sepertinya hak monopoli yang di berikan UU Akuntan Publik No.5/2021 dan dipertegas oleh PMK No.216/2017 tidak cukup membuat IAPI percaya diri bahwa merekalah satu-satunya organisasi profesi yang layak diakui. 

    Dalam proses ujian diduga juga penuh konflik kepentingan dimana Proses penilaian pengalaman kerja memimpin 3 perikatan audit yang di supervisi langsung AP yang di bagi jadi dua bagian Telaah :

    dokumen perikatan audit; atau Wawancara dengan paper praktik audit

    Ujian ini yang melakukan penilaian secara langsung dan  tertutup dilakukan oleh AP Aktif yang juga bekerja di KAP merupakan kompetitor langsung dari peserta ujian dilapangan, konflik kepentingan ini menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidak percayaan terhadap objektifitas penguji. Panjangnya Proses ini juga menurunkan minat mahasiswa untuk melirik profesi ini, ini sejalan dengan pernyataan Dewan Kehormatan Institute Akuntansi Publik Indonesia (IAPI) Dr. Sukrisno Agoes, Ak., MM, CPA, CA yang merupakan pengarang buku Audit dan juga Partner di Kantor Akuntan Publik Sukrisno, Sarwoko dan Sandjaja  mengatakan  profesi akuntan publik tidak diminati kalangan muda dan fresh graduate (sarjana baru). Menurut beliau dari 430 kantor akuntan publik (KAP) dan 2 koperasi jasa audit (KJA) di Indonesia, sebagian besar personelnya didominasi kalangan orang tua pada seminar yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Bandung 16 Maret 2009 yang di muat media kompas. Kondisi belasan tahun yang beliau kritik tersebut ternyataa hingga saat ini belum ada perbaikan meskipun Pengurus IAPI sudah berganti-ganti.Berdasarkan kondisi yang tidak menguntungkan dari Pengelolaan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, kami meminta DPR RI Komisi XI Yang membawahin Kementrian keuangan yang memberikan izin Akuntan Publik untuk melakukan beberapa Hal Tersebut.

    1. Melakukan Perubahan Terhadap Undang-undang No. 5 Tahun 2011 Tetang Akuntan Publik terutama pasal 43 ayat (2) Menteri menetapkan hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menjalankan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal ini harus direvisi menghilangkan kalimat " hanya 1 (satu) Asosiasi Profesi Akuntan Publik" karena ini biang dari kemunduran pengelolaan profesi Akuntan Publik di Indonesia, sebab Asosiasi Akuntan di Indonesia ini bukan hanya IAPI akan tetapi ada yang lebih tua dan memiliki komptensi dan jangkauan lebih luas dari pada IAPI yaitu Ikatan Akuntan Indonesia yang seharusnya diberi hak yang sama. Selain itu pasal ini juga bertentangan dengan UUD 1945 terkait hak kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara dalam bentu organisasi sepanjang bukan organisasi terlarang yang merongrong kedaulatan NKRI.

    2. Memanggil kementrian keuangan beserta IAPI bahwa prose perizinan yang sulit mereka terapkan tidak sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja mempermudah perizinan untuk membuka lapangan pekerjaan dimana saat ini ada 1.400 pemegang sertifikat CPA menunggu untuk mendapatkan izin Akuntan Publik dimana 1.400 ini berpotensi untuk membuka lapangan pekerjaan baru.

    3. Membuat batasan peraturan terkait Sebaran wilayah Perizinan seperti yang dilakukan oleh profesi Notaris sehingga Akuntan Publik tidak bertumpu di pulau jawa saja, dengan adanya pembatasan kuota izin membuat persebaran akuntan publik di Indonesia menjadi merata dan membuat biaya jasa yang ditanggung oleh pengguna jasa akuntan publik di kalimantan, sulwesi, papua tidak menjadi mahal karena harus menanggung biaya akomodasi tim akuntan publik dari Jakarta ke kota mereka. 

    Semoga pemerintah melihat hal ini sebagai sesuatu yang penting sehingga tidak muncul dulu konflik besar kepermungkaan seperti Asosiasi Lain baru mendapat perhatian, kondisi Profesi Akuntan Publik ini sudah sampai titik kritis regenerasi.

    Bandar Lampung, 17 Juli 2022

    Hidayatullah, SE., Msi., Mkom., Akt.

    Dosen Akuntansi IIB Darmajaya dan Praktisi Akuntan

    akuntan publik komisi xi iapi pppk
    Hidayatullah

    Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Penyelewangan Dana Kemanusian Biang Krisis...

    Artikel Berikutnya

    Pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Riko Amir Klarifikasi: Hanya IWO Resmi yang Diakui Berdasarkan Mubes dan SK Pusat
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru

    Ikuti Kami