PESAWARAN - Team Tekab 308 Polsek Kedondong dan Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek kedondong Polres Pesawaran BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA, S.IP dalam rangka ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa sesorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUH Pidana di wilayah hukum Polsek Kedondong Polres Pesawaran.
Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 528 / IX / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES PSW / SEK kedondong , tanggal 26 september 2021. Tempat Kejadian Perkara(TKP) Dusun Tanjung Jati Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Lampung, pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 Sekira jam 14.30 wib.
Pelakunya adalah U Bin MY warga desa Kedondong pada hari minggu tanggal 26 sept 2021 sekira jam 14.30 wib di dusun Tanjung Jati Desa Kedondong telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atas nama korban MOH YAMIN, umur 76 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat tomang kanal grogol jakarta dengan cara pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama U memukul korban dengan menggunakan 1 ( satu ) unit alat serutan es yang terbuat dari kayu balok berwarna coklat dengan tempelan fiber warna hijau dibungkus plastik bening mengenai bagian belakang kepala korban hingga korban jatuh, lalu ketika korban jatuh lalu pelaku mengambil seutas tali rafia berwarna hitam lalu menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia, kemudian pelaku menggantung korban dengan menggunakan tali rafia dengan mengikat leher korban lalu menggantung nya di kasau atap genteng rumah di bagian dapur rumah pelaku agar berpura-pura korban meninggal karna gantung diri. Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia.
Kronologis penangkapan hari minggu tanggal 26 September 2021 sekira Jam 20 .00 Wib Anggota Tekab 308 Polsek Kedondong dan Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim BRIPKA ANDHIKA RAMADHONA, S.Ip melakukan serangkaian tindakan penyelidikan tentang telah terjadinya pristiwa dugaan gantung diri terhadap korban MOH YAMIN.
Kemudian bersama dengan tim inafis Polres Pesawaran melakukan indentifikasi terhadap korban dan melakukan olah TKP di tempat kejadian perkara.
Selain itu tim melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi saksi.
Lalu tim membawa korban ke rumah sakit Bayangkara untuk dilakukan tindak medis berupa ver luar dan ver dalam terhadap korban.
Lalu dari hasil serangkaian penyelidikan yang tim lakukan kemudian tim menemukan petunjuk bahwa ada nya tindak pidana lain dalam pristiwa tersebut.
Kemudian tim langsung mengumpulkan keterangan lain hingga akhirnya tim mendapat petunjuk kearah pelaku pembunuhan tersebut.
Setelah itu tim langsung bergerak mengamankan pelaku yang diduga anak kandung korban bernama U.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku a.n. U mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap orang tuanya dikarna kan permasalahan keluarga.
Kemudian pelaku berikut barang bukti di amankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan:1 (satu) buah unit alat serutan es yang terbuat dari kayu balok berwarna coklat dengan tempelan fiber warna hijau terbungkus platik bening. 1 (satu) utas tali rafia warna hitam berukuran 140 cm, 1 ( satu ) bilah pisau, 1 ( satu ) buah gunting, 1 ( satu ) buah kursi kecil berwarna coklat, 1 ( satu ) helai baju koko warna putih, 1 ( satu ) buah celana dasar warna cream.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah di amankan di Polsek Kedondong guna di lakukan Penyidikan lebih lanjut. (Agung)