Penyelewangan Dana Kemanusian Biang Krisis Kepercayaan Masyarakat

    Penyelewangan Dana Kemanusian Biang Krisis Kepercayaan Masyarakat
    Gambar pixabay

    Belakang ini dugaan penyelewengan dana kemanusiaan telah terjadi. Lembaga ACT “Aksi Cepat tanggap” yang di percayai oleh masyarakat sebagai lembaga yang focus terhadap kerja kemanusiaan dan bencana kini menjadi sorotan.  Penyelewengan dana yang di dituduhkan terkait dengan dana operasional sebanyak 20% yang di potong dari donasi. Hal ini di akui oleh Presiden ACT yaitu Ibnu Khajar dalam konfersi pers, 5 Juli 2022.

    Dalam donasi terdapat aturan terkait dengan potongan donasi yaitu Pasal 6 Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk pembiayaan donasi social hanya 10%. Terkait peraturan tersebut lembaga ACT dinilai telah melakukan pelanggaran aturan donasi.

    Terdapat sanksi pidana dan administratif penyalahgunaan dan pelanggaran pengelolaan donasi. Sanksi pidana bagi seseorang yang menyalahgunakan dana hasil donasi public pasal 372 KUHP yang berbunyi, “ Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.”

    Tidak hanya sanksi pidana sanksi administratif untuk lembaga pengelola donasi jika dalam pengelolaannya terdapat pelanggaran dapat juga dikenakan sanksi administratif dengan dasar Pasal 27 Ayat  Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang yang berbunyi, “ Sanksi administratif bagi penyelenggara PBU yang memiliki izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (2)  huruf a yang berbunyi: (1) Teguran secara tertulis, (2) Penangguhan izin, dan/atau, (3) Pencabutan izin.

    Kasus penyelewengan dana kemanusiaan adalah salah satu hal yang sangat sensitive karena berhubungan langsung dengan moral. Oleh karena itu izin dari Lembaga ACT ini telah di cabut bersamaan dengan terbitnya Keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT di  Jakarta Selatan.

    Dari kasus ini kita harus lebih mengawasi mekanisme dari penyaluran dana donasi, dana donasi yang dikumpulkan oleh khalayak umum sudah seharusnya di lakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan public. Hal ini bisa meminimalisir berbagai kejadian yang dapat merugikan masyarakat. Dan adanya kejadian ini akan membuat semua pihak untuk dapat meneguhkan tindakan dan hati secara jujur dan ikhlas terkait dengan penggunaan dana donasi kemanusiaan di Indonesia.

    Oleh Inas Hardianti, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung

    donasi act umat
    Hidayatullah

    Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Menpan RB Tjahyo Kumolo Resmi Buka Expo...

    Artikel Berikutnya

    Jalan Panjang Menjadi Akuntan Publik di...

    Berita terkait