Indikasi Pelanggaran HAM Pemaksaan Penerapan Vaksinasi Kepada Anak

    Indikasi Pelanggaran HAM Pemaksaan Penerapan Vaksinasi Kepada Anak
    gambar : pixabay.com

    Dalam situasi pandemi yang masih terus berlangsung di Indonesia, pemerintah telah melakukan banyak kebijakan dalam upaya untuk menekan angka pertumbuhan virus covid 19 di tanah air. Salah satu yang paling baru adalah melaksanakan vaksinasi untuk anak 6-11 tahun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Anak Usia 6-11 Tahun.

    Setelah melalui banyak rangkaian akhirnya Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM) telah mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) vaksin sinovac bagi anak. Akan tetapi jika dilihat dari banyak penerapan vaksinasi di seluruh wilayah indonesia terdapat banyak hal yang dirasa mengabaikan prinsip HAM yang dimiliki oleh setiap anak.

    Memperoleh akses kesehatan yang seluas-luasnya merupakan salah satu hak yang melekat dan dijamin oleh konstitusi di negara Indonesia serta hak atas kesehatan tersebut dituangkan lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Pasal 5 yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak secara mandiri bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”.Akan tetapi penerapan vaksinasi kepada anak terkesan memaksakan setiap anak harus mau tidak mau menerima dosis vaksin diberikan kepada dirinya tanpa adanya mekanisme untuk menolak atau menunda pemberian vaksinasi atas dasar kesiapan psikologis si anak untuk dapat menerima suntikan vaksin tersebut.

    Dapat kita lihat di banyak media sosial melalui mekanisme yang diterapkan oleh banyak sekolah di Indonesia mewajibkan setiap muridnya melakukan vaksinasi tanpa persetujuan orang tua atau wali dari setiap anak untuk dapat menerima atau menolak pemberian vaksin tersebut. Dilihat dari banyaknya video yang beredar di berbagai media pemberitaan banyak anak yang dipaksa di suntikan sampai ketakutan, menangis, dan meronta-ronta yang memiliki kemungkinan trauma jangka panjang yang dapat diderita oleh anak tersebut.

    Oleh karena itu pemberlakuan vaksinasi kepada anak harus segera dievaluasi kebijakan serta pelaksanaannya di lapangan agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap anak untuk mendapatkan proses vaksinasi dengan jauh lebih baik.

    Penulis : Rio Fahni SH,  Mahasiswa Magister Hukum Universitas Lampung

    Vaksin anak Covid 19 HAM
    Hidayatullah

    Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Akankah Masyarakat Bisa Menuntut Penutupan...

    Artikel Berikutnya

    Berdasarkan RJ, Kejari Tulangbawang Serahkan...

    Berita terkait