Polisi Selamatkan 1200 Burung Kacer Rencana Dibawa Ke Lampung

    Polisi Selamatkan 1200 Burung Kacer Rencana Dibawa Ke Lampung
    Burung dilindungi itu rencanya akan dibawa ke Provinsi Lampung

    LAMPUNG - Ditpolair Korpolairud Bahharkam Polri di kawasan pelabuhan Lalang Sungai Apit, Provinsi, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 7.00 WIB melakukan operasi mengamankan 1.200 burung kacer.

    Burung dilindungi itu rencanya akan dibawa ke Provinsi Lampung.

    Satu pelaku diringkus polisi. Pelaku yang diamankan seorang pria inisial R. Dia diamankan saat sedang memindahkan satwa ke kapal speedboat.

    Komandan Kapal Hayabusa, Ipda Febrian Widylestanto, mengatakan, pelaku R ini diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, polisi segera metindaklanjuti.

    Tim Ditpolair Korpolairud Bahharkam Polri, langsung menuju lokasi untuk melakukan penyergapan. "R ini kita amankan saat memindahkan 1.200 ekor burung kacer ke Speedboat, " jelas Febrian.

    Febrian melanjutkan, untuk penyerahan barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Subdit Gakkum Polairud Polda Riau. 

    "Untuk tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Subdit Gakkum Polairud Polda Riau, untuk diproses dan dilakukan pengembangan, " jelas Febrian.

    Terkait informasi penyerahan barang bukti dan tersangka, dibenarkan Kasubdit Gakkum Polairud Polda Riau, AKBP Wawan. Setelah diserahkan, kata Wawan, pihaknya langsung melakukan penyerahan burung Kacer ke pihak BBKSDA Riau.

    "Penyerahan ribuan burung kacer itu, sebagai langkah penyelamatan. Rencananya burung itu akan dibawa ke Provinsi Lampung, " tutur Wawan.(Agung)

    Lampung
    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Berikutnya

    KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi di Sekretariat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tenggelam Demi Bendungan, Desa Leluhur Dayak Kenyah akan Hilang demi Energi IKN
    Yang Tidak Dikatakan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Buka Mata!
    Pemerintah Berikan Remisi Khusus untuk Narapidana dan Anak Binaan di Idulfitri 1445 Hijriah
    Tony Rosyid: MK vs Amicus Curiae Universitas
    Resmikan Diklat, Ketua Mahkamah Agung Minta 482 Calon Hakim untuk Jangan Coba-Coba Jadi Hakim

    Ikuti Kami